Tampak Gapura Wringin Lawang, salah
satu situs peninggalan Majapahit di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (24/7). Gapura ini berada sekitar 500 meter
dari lokasi lahan pembangunan pabrik baja yang dipersoalkan masyarakat.
Tempo/ISHOMUDDIN
TEMPO.CO, Banyuwangi - Selasa, 29 Oktober 2013 | 12:30 WIB -Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, Mojokerto, Aris
Soviyani, mengatakan tahun ini pihaknya mengajukan empat cagar budaya di Jawa Timur menjadi cagar budaya
nasional ke Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan RI. Empat cagar budaya itu
yakni Situs Trowulan di
Mojokerto, Situs Biting di Lumajang, Situs Penataran di Blitar, dan Situs
Pegunungan Sewu di Pacitan. "Empat situs ini menjadi skala
prioritas," katanya di Banyuwangi, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Aris, keempat cagar budaya itu menjadi prioritas karena temuan arkeologisnya padat dan mencakup area yang luas. Aris optimistis, dari keempat cagar budaya itu, Situs Trowulan akan rampung lebih dulu pada dua hingga tiga bulan mendatang.
Pengusulan menjadi cagar budaya nasional itu, kata dia, untuk mencegah meluasnya kerusakan situs sejarah akibat pembangunan. Menurut dia, dari 2.000 situs sejarah di Jawa Timur, lima persen di antaranya dalam kondisi rusak.
Dia juga mendesak kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang cagar budaya. Perda itu sangat penting sebagai dasar penetapan situs menjadi cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Tugas perlindungan cagar budaya itu kewenangan pemerintah kabupaten," kata dia. Di Jawa Timur saat ini baru Surabaya yang telah menetapkan situs sejarah menjadi cagar budaya. Di sana terdapat sekitar 156 situs.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Jawa Timur, Muhammad Yanuar Bramudya, mengatakan pemerintah Banyuwangi menargetkan memiliki perda cagar budaya pada 2014 mendatang.
Setelah perda terbit, pemerintah Banyuwangi akan membentuk tim ahli cagar budaya untuk menginventarisasi situs-situs mana saja yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. "Sekaligus anggaran untuk ganti rugi temuan benda bersejarah akan kita siapkan," dia berjanji.
IKA NINGTYAS
Menurut Aris, keempat cagar budaya itu menjadi prioritas karena temuan arkeologisnya padat dan mencakup area yang luas. Aris optimistis, dari keempat cagar budaya itu, Situs Trowulan akan rampung lebih dulu pada dua hingga tiga bulan mendatang.
Pengusulan menjadi cagar budaya nasional itu, kata dia, untuk mencegah meluasnya kerusakan situs sejarah akibat pembangunan. Menurut dia, dari 2.000 situs sejarah di Jawa Timur, lima persen di antaranya dalam kondisi rusak.
Dia juga mendesak kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang cagar budaya. Perda itu sangat penting sebagai dasar penetapan situs menjadi cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Tugas perlindungan cagar budaya itu kewenangan pemerintah kabupaten," kata dia. Di Jawa Timur saat ini baru Surabaya yang telah menetapkan situs sejarah menjadi cagar budaya. Di sana terdapat sekitar 156 situs.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Jawa Timur, Muhammad Yanuar Bramudya, mengatakan pemerintah Banyuwangi menargetkan memiliki perda cagar budaya pada 2014 mendatang.
Setelah perda terbit, pemerintah Banyuwangi akan membentuk tim ahli cagar budaya untuk menginventarisasi situs-situs mana saja yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. "Sekaligus anggaran untuk ganti rugi temuan benda bersejarah akan kita siapkan," dia berjanji.
IKA NINGTYAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar